Negara ialah organisasi pemerintahan yg mempunyai kekuasaan terhadap rakyat
yg tinggal dlm wilayah tertentu secara berdaulat utk mencapai tujuan
Unsur” negara menurut konferensi montevideo&oppenheim lauterpacht:
- mempunyai penduduk yg menetap
- mempunyai wilayah
- mempunyai pemerintahan yg berdaulat
- adanya pengakuan dr negara lain
Pengertian usaha membela negara
- sikap dan perilaku warga negara yg dijiwai kecintaannya pd NKRI berdasarkan pancasila dan UUD1945 dlm menjamin kelangsungan hidup bangsa
- sikap dan tindakan warga negara yg teratur,menyeluruh dan terpadu secara lanjut dilandasi jiwa dan semangat cinta tanah air serta memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945
Usaha/upaya bela negara
Menurut Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia
- homo homini lupus “manusia ialah serigala bagi manusia lainnya”
- bellum omnium contra omnes “perang manusia melawan manusia”
Alasan pentingnya upaya bela negara:
- utk mewujudkan perdamaian yg dinamis&harmonis
- utk mempertahankan negara dr berbagai ancaman
- utk menjaga keutuhan wilayah NKRI
- merupakan tugas&panggilan negara
- merupakan kewajiban setiap warga negara
Fungsi negara menurut Miriam Budiardjo:
- penertiban (law&order)
- kesejahteraan dan kemakmuran
- pertahanan
- keadilan
Tujuan negara
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa&ikut melaksanakan ketertiban dunia
- menurut Charles E.Merriam:
- mewujudkan keamanan eksternal
- memelihara ketertiban internal
- menciptakan keadilan
- mensejahterakan rakyat
Landasan hukum ttg kewajiban membela negara
- UUD45 pasal30ayat 1-2 “tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan dan keamanan negara”.(2) “usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI&POLRI sbg kekuatan utama dan rakyat sbg kekuatan pendukung”
- UUD45pasal27ayat3 “setiap warga negara berhak&wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara”
- UUno.2/2002 ttg kepolisian negara RI
- UUno.3/2002 “pertahanan negara ialah segala usaha utk mempertahankan negara,keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dr ancaman&gangguan terhadap bangsa dan negara
- UUno.20/2003 ttg sistem pendidikan nasional
- UUno.32/2004 ttg pemerintah daerah
- tap MPR no.IV/MPR/2000 ttg pemisahan TNI&POLRI
- tap MPR no.VII/MPR/2000 ttg peran TNI&POLRI
Bentuk” usaha pembelaan negara
- menurut pasal9ayat1 no.3/2002,keikutsertaan warga negara dilaksanakan melalui:
- pendidikan KWN bagi para siswa di sekolah
- resimen mahasiswa (menwa)
- pelatihan dasar militer secara wajib
- pengabdian sbg TNI secara wajib maupun sukarela
- pengabdian sesuai profesi
2. siswa perlu belajar KWN karena:
- sbg persiapan diri dlm membela&mempertahankan NKRI
- membentuk diri jd pribadi yg cerdas,t’rampil dan berkualitas seperti yg diamanatkan pancasila&UUD1945
- membentuk siswa jd manusia yg memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
- bertindak dgn bijak&tanggung jawab dlm setiap kegiatan masyarakat
- membentuk kualitas masyarakat agar hidup bersama&berinteraksi dgn bangsa lain secara damai
3. pengabdian sbg prajurit TNI:
- mempertahankan kedaulatan negara&keutuhan wilayah NKRI
- melindungi kehormatan&keselamatan bangsa
- melaksanakan operasi militer&perang
- memelihara perdamaian regional&internasional
Beberapa bentuk pemberontakan yg mengganggu NKRI
- subversi:gerakan menjatuhkan pemerintah yg sah dgn cara diluar UU
- kudeta:perebutan kekuasaaan secara paksa
- makar:usaha menjatuhkan pemerintahan yg sah
- sabotase:perusakan aset nasional oleh pemberontak
- teror:usaha membuat kekacauan dlm masyarakat