Partisipasi usaha membela negara

Negara ialah organisasi pemerintahan yg mempunyai kekuasaan terhadap rakyat

yg tinggal dlm wilayah tertentu secara berdaulat utk mencapai tujuan

Unsur” negara menurut konferensi montevideo&oppenheim lauterpacht:

  1. mempunyai penduduk yg menetap
  2. mempunyai wilayah
  3. mempunyai pemerintahan yg berdaulat
  4. adanya pengakuan dr negara lain

Pengertian usaha membela negara

  1. sikap dan perilaku warga negara yg dijiwai kecintaannya pd NKRI berdasarkan pancasila dan UUD1945 dlm menjamin kelangsungan hidup bangsa
  2. sikap dan tindakan warga negara yg teratur,menyeluruh dan terpadu secara lanjut dilandasi jiwa dan semangat cinta tanah air serta memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945

Usaha/upaya bela negara

Menurut Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia

  • homo homini lupus “manusia ialah serigala bagi manusia lainnya”
  • bellum omnium contra omnes “perang manusia melawan manusia”

Alasan pentingnya upaya bela negara:

  1. utk mewujudkan perdamaian yg dinamis&harmonis
  2. utk mempertahankan negara dr berbagai ancaman
  3. utk menjaga keutuhan wilayah NKRI
  4. merupakan tugas&panggilan negara
  5. merupakan kewajiban setiap warga negara

Fungsi negara menurut Miriam Budiardjo:

  1. penertiban (law&order)
  2. kesejahteraan dan kemakmuran
  3. pertahanan
  4. keadilan

Tujuan negara

  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa&ikut melaksanakan ketertiban dunia
  2. menurut Charles E.Merriam:
  • mewujudkan keamanan eksternal
  • memelihara ketertiban internal
  • menciptakan keadilan
  • mensejahterakan rakyat

Landasan hukum ttg kewajiban membela negara

  1. UUD45 pasal30ayat 1-2 “tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan dan keamanan negara”.(2) “usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI&POLRI sbg kekuatan utama dan rakyat sbg kekuatan pendukung”
  2. UUD45pasal27ayat3 “setiap warga negara berhak&wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara”
  3. UUno.2/2002 ttg kepolisian negara RI
  4. UUno.3/2002 “pertahanan negara ialah segala usaha utk mempertahankan negara,keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dr ancaman&gangguan terhadap bangsa dan negara
  5. UUno.20/2003 ttg sistem pendidikan nasional
  6. UUno.32/2004 ttg pemerintah daerah
  7. tap MPR no.IV/MPR/2000 ttg pemisahan TNI&POLRI
  8. tap MPR no.VII/MPR/2000 ttg peran TNI&POLRI

Bentuk” usaha pembelaan negara

  1. menurut pasal9ayat1 no.3/2002,keikutsertaan warga negara dilaksanakan melalui:
  • pendidikan KWN bagi para siswa di sekolah
  • resimen mahasiswa (menwa)
  • pelatihan dasar militer secara wajib
  • pengabdian sbg TNI secara wajib maupun sukarela
  • pengabdian sesuai profesi

2.  siswa perlu belajar KWN karena:

  • sbg persiapan diri dlm membela&mempertahankan NKRI
  • membentuk diri jd pribadi yg cerdas,t’rampil dan berkualitas seperti yg diamanatkan pancasila&UUD1945
  • membentuk siswa jd manusia yg memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
  • bertindak dgn bijak&tanggung jawab dlm setiap kegiatan masyarakat
  • membentuk kualitas masyarakat agar hidup bersama&berinteraksi dgn bangsa lain secara damai

3. pengabdian sbg prajurit TNI:

  • mempertahankan kedaulatan negara&keutuhan wilayah NKRI
  • melindungi kehormatan&keselamatan bangsa
  • melaksanakan operasi militer&perang
  • memelihara perdamaian regional&internasional

Beberapa bentuk pemberontakan yg mengganggu NKRI

  1. subversi:gerakan menjatuhkan pemerintah yg sah dgn cara diluar UU
  2. kudeta:perebutan kekuasaaan secara paksa
  3. makar:usaha menjatuhkan pemerintahan yg sah
  4. sabotase:perusakan aset nasional oleh pemberontak
  5. teror:usaha membuat kekacauan dlm masyarakat

 

Tinggalkan komentar